Penurunan Tarif Tiket Pesawat Harus Tetap Perhatikan Keselamatan

17-05-2019 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Idris Laena. Foto : Andri/mr

 

Tarif tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini menjadi sorotan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, karena dinilai akan membebani daya masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara. Meski Kementerian Perhubungan telah memerintahkan maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen, Anggota Komisi VI DPR RI Idris Laena menegaskan penurunan tarif tiket pesawat harus tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan penumpang.

 

“Cari jalan terbaik. Selama masih seperti ini, kita masih akan terus marah kalau kita tidak bisa mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Jangan hanya Garuda Indonesia saja, kalau mau menurunkan harga tiket, tetap dipikirkan keamanannya. Bisa nggak tetap aman, karena ini yang paling penting,” tegas Idris saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh jajaran Kementerian BUMN Bidang Transportasi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

 

Selain Kementerian BUMN, RDP juga dihadiri oleh Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), PT. Kereta  Api Indonesia (Persero), PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT. Pelni (Persero), Perum Damri dan PT Pertamina (Persero).

 

Politisi Partai Golkar ini juga menilai bahwa TBA yang ditetapkan sudah sejalan dengan keselamatan penumpang. “Sudah benar ini tarif batas atas, kalau diturunkan menjadi sangat murah, ini sangat bahaya karena mengenai keselamatan penumpang. Memang harus diakui, sekarang sepi. Makanya kalau memang ingin murah bisa naik LCC (Low Cost Carrier). Hanya saja kan masyarakat tidak bisa seperti itu, untuk itu harus segera disesuaikan,” pungkasnya.

 

RDP menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya Komisi VI DPR RI mengimbau jajaran Kementerian BUMN untuk terus melakukan optimalisasi dan pengawasan, serta ikut bertanggung-jawab terhadap BUMN terkait transportasi dan asuransi kecelakaan dalam memberikan pelayanan arus mudik dan arus balik dengan tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, lancar dengan harga yang terjangkau dan wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...